Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 939) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 12 dan angka 18 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda