Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan prasarana dan sarana stadion
sepak bola, lapangan latihan sepak bola, dan lapangan sepak bola desa.
2. Stadion Sepak Bola adalah bangunan untuk kegiatan olahraga sepak bola termasuk fasilitas untuk penonton baik pertandingan/perlombaan maupun untuk latihan.
3. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
4. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
5. Lapangan Latihan Sepak Bola adalah lapangan untuk latihan sepak bola ditambah zona bebas dan area hijau
6. Lapangan Sepak Bola Desa adalah bagian dari arena yang merupakan area permainan untuk kegiatan olahraga sepak bola di desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain.
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.