Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1705) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: