Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 149), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
