Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 kepada Menteri.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan terkait penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
