Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan tindak lanjut Kerugian Negara terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda