Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan tindak lanjut Kerugian Negara terhadap pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
