Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), PPKN memerintahkan: a. pejabat pembuat komitmen untuk melakukan penarikan kelebihan pembayaran atau nilai Kerugian Negara kepada pihak ketiga; b. unit kerja yang membidangi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk melakukan proses pencantuman Penyedia dalam daftar hitam; dan/atau c. Inspektorat Kementerian berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Kementerian untuk melakukan tindakan hukum berupa penagihan, gugatan keperdataan, dan/atau menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang dalam hal ditemukan unsur pidana.
Koreksi Anda