Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh TPKN dan/atau putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara menyatakan bahwa Kerugian Negara disebabkan oleh pihak ketiga, TPKN dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara menyampaikan laporan secara tertulis kepada PPKN.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerima bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian;
b. panitia penyelenggara kegiatan kepemudaan dan/atau keolahragaan;
c. Penyedia;
d. mediator; dan
e. mitra kerja sama lainnya.
Koreksi Anda
