Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Kerugian negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. aparat pengawasan internal pemerintah; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex-Officio; g. pelapor secara tertulis; dan/atau h. pemberitahuan atasan langsung. (2) Informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui whistleblowing system atau mekanisme pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda