Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembudayaan Olahraga dan deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan terkait pengelolaan pendapatan dari layanan Keolahragaan.
Koreksi Anda