Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Menteri mengevaluasi pemberian bantuan pemerintah kepada penyelenggara kegiatan Olahraga.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
a. dalam hal penyelenggara kegiatan Olahraga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan atau penghentian pemberian bantuan pemerintah;
b. pengembalian dana bantuan pemerintah secara penuh;
c. tidak direkomendasikan menjadi tuan rumah penyelenggara kegiatan Olahraga selanjutnya;
dan/atau
d. masuk daftar hitam.
(4) Menteri menerbitkan surat penetapan hasil evaluasi pemberian bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
