Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan dukungan penyediaan prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b berupa: a. rehabilitasi, renovasi, dan/atau revitalisasi prasarana Olahraga; dan/atau b. penyediaan sarana Olahraga.
Koreksi Anda