Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Sisa dana hasil kerja sama pengelolaan pendapatan yang bersumber dari Layanan Keolahragaan, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan Olahraga dengan mengacu pada rencana strategis bisnis serta rencana bisnis dan anggaran LPDUK.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peningkatan kompetensi tenaga Keolahragaan;
b. dukungan penyediaan prasarana Olahraga dan sarana Olahraga;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan; dan
d. pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.
Koreksi Anda
