Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolan pendapatan dari Layanan Keolahragaan yang di kerjasamakan antara badan layanan umum LPDUK dengan penyelenggara kegiatan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan tarif layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin badan layanan umum LPDUK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda