Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolan pendapatan dari Layanan Keolahragaan yang di kerjasamakan antara badan layanan umum LPDUK dengan penyelenggara kegiatan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan tarif layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin badan layanan umum LPDUK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
