Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan pendapatan dari Layanan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyelenggara kegiatan Olahraga wajib bermitra dengan badan layanan umum LPDUK. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pemimpin badan layanan umum LPDUK dengan ketua penyelenggara. (4) Dalam hal dalam penyelenggaraan kegiatan Olahraga terdapat Donatur, selain perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemimpin badan layanan umum LPDUK juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Donatur. (5) Dalam hal ketua penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, perjanjian kerja sama ditandatangani paling rendah oleh sekretaris penyelenggara atau sebutan lainnya. (6) Dalam hal pemimpin badan layanan umum LPDUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berhalangan sementara atau berhalangan tetap, perjanjian kerja sama ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran pada badan layanan umum LPDUK.
Koreksi Anda