Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari Layanan Keolahragaan bersumber dari:
a. sponsor;
b. hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
c. tiket penyelenggaraan kegiatan Olahraga;
d. penyewaan prasarana Olahraga;
e. jual beli produk sarana Olahraga;
f. sport labelling;
g. iklan;
h. hak siar Olahraga;
i. promosi dan ekshibisi;
j. sumbangan badan usaha; dan
k. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
