Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DARI LAYANAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari Layanan Keolahragaan meliputi: a. sumber pendapatan; b. pengelolaan pendapatan melalui kemitraan; c. pemanfaatan pendapatan; d. pembinaan pengelolaan pendapatan; e. pemantauan dan evaluasi; dan f. pelaporan.
Koreksi Anda