Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Manajemen Talenta, membentuk tim Manajemen Talenta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. (3) Struktur keanggotaan serta tugas dan tanggung jawab tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda