Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan bagi Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi. (2) Pengembangan Talenta dilaksanakan melalui: a. akselerasi karier; dan b. pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda