Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan karier PNS di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS.
(2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Akuisisi Talenta;
b. Pengembangan Talenta;
c. Retensi Talenta;
d. Penempatan Talenta; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
