Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan karier PNS di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS. (2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Akuisisi Talenta; b. Pengembangan Talenta; c. Retensi Talenta; d. Penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda