Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh kepala pelaksana Dekonsentrasi Kepada GWPP melalui sekretariat pelaksana dekonsentrasi setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
(2) GWPP menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Wakil Menteri;
b. sekretaris jenderal di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. Sekretaris Kementerian;
d. Deputi di Kementerian yang tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan; dan
e. Inspektur Kementerian.
Koreksi Anda
