Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) GWPP harus mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Menteri.
(2) Menteri mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Dalam mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) GWPP harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran;
b. laporan keuangan; dan
c. laporan pelaksanaan kegiatan.
(4) Laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi.
(7) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Koreksi Anda
