Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada GWPP terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengendalian dan evaluasi. (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Kementerian bersama Deputi di Kementerian yang tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan. (4) GWPP melakukan pengendalian dan evaluasi kepada pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi. (5) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan pengambilan kebijakan dalam pengalokasian program dan kegiatan dekonsentrasi di tahun berikutnya. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Kementerian.
Koreksi Anda