Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GWPP MENETAPKAN pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi. (2) GWPP menyampaikan salinan penetapan pelaksana dekonsentrasi pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan. (3) Penetapan pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda