Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk program dan kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
(3) Anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai.
(4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian.
(5) Alokasi anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
