Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kepemudaan dan keolahragaan. (3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. (4) Bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program dan kegiatan yang mendukung pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga. (5) Rincian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda