Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR. Ж.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG LOGO KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PENGGUNAANNYA
BENTUK, MAKNA, UKURAN, WARNA, DAN HURUF LOGO
A.
Bentuk
B.
Makna
Gambar Makna
• tangan kanan mengepal:
merupakan wujud tekad, semangat, kokoh, teguh, kemauan kuat pemuda untuk menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.
• tiga pilar pada tangan mengepal:
mempunyai makna ketiga peristiwa sejarah yaitu:
Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, dan Kemerdekaan INDONESIA 1945 yang pelaku utamanya adalah pemuda.
• warna biru:
mempunyai makna lambang/simbolik, keluasan pandangan dan pikiran, smart (cerdas), bergerak maju, inovatif dan inspiratif, kedewasaan, kematangan, penguasaan ilmu pengetahuan, dan dinamis.
• tiga cincin warna merah:
melambangkan semangat kesatupaduan untuk mengembangkan ruang lingkup bidang olahraga (olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi) serta semangat untuk mengharumkan dan memperjuangkan kehormatan bangsa INDONESIA dan mendorong keolahragaan nasional yang bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat dan martabat dan kehormatan bangsa.
• api obor:
merupakan perwujudan semangat/spirit nasionalisme yang tak pernah padam sejak dikobarkan oleh Boedi Oetomo tahun 1908 yang menjadi momentum kebangkitan INDONESIA sebagai bangsa (Nation).
• lingkaran oval:
lingkaran adalah bentuk bidang yang sempurna, ini menggambarkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah Kementerian yang solid, kokoh, kuat, smart (cerdas), bernurani, berdedikasi tinggi yang dilandasi oleh rasa cinta dan tanggung jawab demi bakti kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
• warna merah:
mempunyai makna kekuatan, kemampuan, dan semangat yang tidak pernah pudar untuk terus memperjuangkan, mempertahankan, serta menumbuhkembangkan potensi pemuda dan semangat olahraga INDONESIA untuk terus mengukir prestasi pada seluruh bidang pembangunan khususnya prestasi di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
• warna putih:
mempunyai arti niat suci tulus ikhlas sebagai landasan pijak dalam semua gerak langkah Kementerian untuk berkarya nyata dalam mengemban amanah bangsa INDONESIA untuk menjadi bangsa yang besar, bermartabat, berbudaya dan disegani di dunia.
C.
Ukuran
Lingkaran merah pada Logo sebagai panduan ukuran batas tepi Logo agar komposisi dan makna Logo tidak berubah.
1,8 cm untuk menjaga komposisi dan makna pada Logo, maka minimum ukuran Logo yang disarankan adalah 1,8 cm (satu koma delapan sentimeter).
1,5 cm Jika dalam kondisi ekstrim yang tidak memungkinkan menggunakan ukuran minimum 1,8 cm (satu koma delapan sentimeter), maka ukuran minimum Logo yang disarankan adalah 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).
Logo Kementerian berbentuk lingkaran oval dan bukan membentuk bulat sempurna.
D.
Warna
Kode Warna (Hex Color) RGB CYMK (%)
#E22126 Red
226 Green
33 Blue
38 Cyan
4 Magenta 99 Yellow
98 Black
0
#FFD301 Red
255 Green
211 Blue
1 Cyan
1 Magenta 15 Yellow
100 Black
0
#23356C
Red
35 Green
53 Blue
108
Cyan
100 Magenta 90 Yellow
28 Black
15
E.
Huruf Huruf yang digunakan dalam penulisan frasa “KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA” dan “REPUBLIK INDONESIA” adalah “Arial” dengan font style regular.
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO