Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang telah ditetapkan dan diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberhentikan dalam hal: a. mencapai batas usia pensiun dalam jabatannya; b. melakukan pelanggaran disiplin berat serta integritas dan moralitas; c. tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 (enam) bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki kinerjanya serta tidak lulus Uji Kompetensi; dan/atau d. tidak memenuhi syarat jabatan pimpinan tinggi. (2) Pemberhentian pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda