Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang telah ditetapkan dan diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal diperlukan PPK dapat memperpanjang masa jabatan pejabat pimpinan tinggi setelah melakukan evaluasi. (3) Perpanjangan masa jabatan pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda