Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon pejabat pimpinan tinggi madya yang telah lulus seleksi diusulkan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dan diangkat sebagai pejabat JPT Madya. (2) Calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah lulus seleksi ditetapkan oleh PPK untuk diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. (3) Usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT adalah usia pada saat diangkat dalam JPT tersebut oleh PPK, kecuali bagi JPT yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda