Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wawancara akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi menyusun materi wawancara akhir yang terstandar sesuai dengan jabatan yang dilamar. (3) Wawancara akhir bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup kompetensi teknis, manajerial sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter, dan pemahaman teknis terkait isu-isu aktual. (4) Wawancara akhir seleksi JPT dapat melibatkan unsur pengguna dari jabatan yang akan diduduki dan/atau narasumber untuk membantu dalam menggali potensi pelamar. (5) Unsur pengguna dan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memiliki kewenangan memberikan penilaian dalam wawancara akhir.
Koreksi Anda