Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi. (3) Seleksi kompetensi dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis para peserta. (4) Penilaian terhadap kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural untuk JPT menggunakan metode assessment center yang terakreditasi Badan Kepegawaian Negara. (5) Penilaian terhadap kompetensi teknis untuk JPT menggunakan metode tertulis dan wawancara dan/atau metode lainnya.
Koreksi Anda