Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan potensi dalam melaksanakan tugas dan jabatan meliputi: a. jabatan yang pernah dan sedang diduduki; b. latar belakang pendidikan formal; c. pelatihan kepemimpinan dan pelatihan teknis/fungsional yang pernah diikuti; d. prestasi yang menonjol selama melaksanakan tugas; dan e. integritas yang dimiliki.
Koreksi Anda