Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mendukung persyaratan. (2) Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat panitia seleksi. (3) Panitia seleksi MENETAPKAN paling sedikit 3 (tiga) calon pejabat JPT yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan JPT. (4) Dalam hal penetapan minimal calon sebagaimana tersebut pada ayat (3) tidak terpenuhi, seleksi dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan dilakukan setelah PPK berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi KASN.
Koreksi Anda