Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan: a. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan seleksi; dan b. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi. (2) Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. (3) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan. (4) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan mengacu pada standar kompetensi jabatan.
Koreksi Anda