Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan:
a. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan seleksi;
dan
b. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi.
(2) Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas;
b. seleksi kompetensi;
c. wawancara akhir; dan
d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.
(4) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan mengacu pada standar kompetensi jabatan.
Koreksi Anda
