Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disampaikan kepada ketua panitia seleksi. (2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS di luar Kementerian harus direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansinya.
Koreksi Anda