Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disampaikan kepada ketua panitia seleksi.
(2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS di luar Kementerian harus direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansinya.
Koreksi Anda
