Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi mengumumkan lowongan JPT yang akan dilakukan pengisian dan pengangkatan melalui seleksi terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama JPT yang lowong; b. persyaratan administrasi; c. kualifikasi/jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang jabatan yang lowong dan standar kompetensi yang lowong; d. persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas; e. batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan kelengkapan administrasi; f. tahapan, jadwal dan sistem seleksi; g. alamat atau nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi; h. pengalaman jabatan sesuai dengan jabatan yang lowong; i. lamaran disampaikan kepada panitia seleksi; j. pengumuman ditandatangani oleh ketua panitia seleksi; dan k. persyaratan lain yang ditentukan. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi: a. surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermeterai; b. fotokopi surat keputusan kepangkatan dan jabatan yang diduduki; c. fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar; d. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak 1 (satu) tahun terakhir; e. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; f. riwayat hidup (curriculum vitae) lengkap; g. fotokopi laporan harta kekayaan ASN /laporan harta kekayaan penyelenggara negara; dan h. persyaratan administrasi yang ditentukan.
Koreksi Anda