Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas unsur: a. pejabat pimpinan tinggi di Kementerian; b. pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diisi; dan c. akademisi, pakar/tenaga ahli, atau profesional yang mempunyai keahlian terkait jabatan yang akan diisi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan perbandingan anggota panitia seleksi berasal dari internal Kementerian paling banyak 45% (empat puluh lima persen).
Koreksi Anda