Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi di Kementerian;
b. pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diisi; dan
c. akademisi, pakar/tenaga ahli, atau profesional yang mempunyai keahlian terkait jabatan yang akan diisi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan perbandingan anggota panitia seleksi berasal dari internal Kementerian paling banyak 45% (empat puluh lima persen).
Koreksi Anda
