Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi;
c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; dan
e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.
Koreksi Anda
