Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi di Kementerian yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, pengisian dan pengangkatan JPT dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari pejabat yang ada.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan, pengisian JPT dilakukan melalui seleksi terbuka.
Koreksi Anda
