Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian dan pengangkatan JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan melalui tahapan: a. akuisisi Talenta; b. pengembangan Talenta; c. retensi Talenta; d. penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda