Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian dan pengangkatan JPT Madya dan JPT Pratama dapat dilakukan melalui Sistem Merit.
(2) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi KASN.
(3) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kriteria:
a. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan;
b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta;
e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
f. menerapkan kode etik dan kode perilaku PNS;
g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja;
h. memberikan perlindungan kepada PNS dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.
(4) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
Koreksi Anda
