Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam Kementerian.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. sesuai standar kompetensi jabatan; dan
b. telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berkoordinasi dengan KASN.
Koreksi Anda
