Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian JPT yang lowong melalui rotasi/mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari pejabat yang ada. (2) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komisi ASN. (3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. satu klasifikasi jabatan; b. memenuhi standar kompetensi jabatan; dan c. telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (4) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kompetensi teknis yang dibuktikan dengan: a. sertifikasi teknis dari organisasi profesi; atau b. lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis. (5) Dalam hal pelaksanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui seleksi terbuka.
Koreksi Anda