Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan JF ahli utama ke dalam JPT Pratama. (3) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Koreksi Anda