Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. perpindahan JF ahli utama ke dalam JPT madya; atau b. perpindahan JF ahli madya ke dalam JPT pratama. (2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, dan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda