Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagai berikut: a. JPT Madya: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani. b. JPT Pratama: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani. (2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda