Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian dan pengangkatan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
(2) Pengisian dan pengangkatan Jabatan Administrasi diisi dari PNS di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
