Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
PPK dan/atau PyB atas nama PPK menyampaikan laporan pelaksanaan pengisian dan pengangkatan JPT kepada KASN dan tembusannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan aparatur negara.
Koreksi Anda
