Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan melalui perpindahan antar jabatan. (2) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan: a. JF keterampilan penyelia, ahli pertama dan ahli muda ke dalam Jabatan Pengawas; atau b. JF ahli muda dan ahli madya ke dalam Jabatan Administrator. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Koreksi Anda